Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

Murnianto (dua dari kanan), tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi pada proyek perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015, saat menandatangani berita acara penahanan di Kantor Kejati Sulbar. Kamis (15/10/2020) – Foto Ant

“Kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, seharusnya perusahaan tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun tersangka membuat addendum kontrak, sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen,” jelas Feri Mupahir.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP Sulbar, kerugian negara yang ditimbulkan akibat serangkaian perbuatan tersangkamencapai Rp1,1 miliar. “Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Feri Mupahir. (Ant)

Lihat juga...