Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

Murnianto (dua dari kanan), tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi pada proyek perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015, saat menandatangani berita acara penahanan di Kantor Kejati Sulbar. Kamis (15/10/2020) – Foto Ant

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar), menahan, Murnianto, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi pada proyek perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka Murnianto, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (T-2), Nomor: PRINT-458/P.6/Fd.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020.

Penahanan, akan dilakukan selama 20 hari. Dan tersangka Murnianto ditempatkan di Rutan Polda Sulawesi Barat. “Penahanan terhadap tersangka Murnianto dilakukan mulai hari ini sekira pukul 15. 00 WITA, dan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan,” kata Amiruddin.

“Penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka Murnianto ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi atau kegiatan perluasan tanaman kopi, pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015,” tambahnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir menguraikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Murnianto, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan bibit kopi kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015, dilakukan dengan cara meminta tim pokja mengganti spesifikasi bibit.

Penggantian dilakukan pada Summary Report, menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis/SE. Hal tersebut dilakukan, dengan merujuk produk tertentu, dan agar pelelangan dapat dimenangkan salah satu perusahaan yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia. “Jadi, tersangka sebagai PPK, membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pedoman Teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS,” jelasnya.

Lihat juga...