Buruh Diimbau tak Mogok Kerja
YOGYAKARTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau para buruh di daerah ini tidak melakukan mogok kerja merespons pengesahan RUU Cipta Kerja.
“Mogok kerja tentu saja akan memengaruhi produktivitas secara umum,” kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut Aria, merespons dinamika pengesahan RUU Cipta Kerja, Disnakertrans DIY telah menggelar forum tripartit yang mempertemukan antara pemerintah, pengusaha, serta serikat buruh. Hal serupa juga telah dilakukan dinas ketenagakerjaan di lima kabupaten/kota.
“Secara umum yang ada di lima kabupaten/kota menyarankan tidak melakukan mogok kerja. Hanya beberapa unjuk rasa akan dilakukan sebagian serikat pekerja,” kata dia.
Menurut Aria, terdapat regulasi yang mengatur tentang mogok kerja yang sah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah adalah jika terjadi permasalahan antara pemberi kerja dan pekerja.
“Saat ini tidak dalam konteks antara pemberi kerja dan pekerja, dan tentunya itu masuk kategori mogok kerja tidak sah. Mogok kerja yang tidak sah ini juga akan merugikan teman-teman pekerja sendiri,” kata dia.
Ada pun menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, Arya berharap tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terkait penerapan UU Cipta Kerja, menurut Aria, instansi ketenagakerjaan di daerah masih menunggu arahan dari pusat.
“Masih akan ada pembahasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) melalui PP, peraturan menteri dan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekjen DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan serikatnya akan merespons pengesahan UU Cipta Kerja dengan menggelar unjuk rasa pada Kamis (8/10) di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kantor Kepatihan, serta Titik Nol Kilometer Yogyakarta.