Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Terkontraksi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Penerimaan negara dari perpajakan masih terus mengalami tekanan hingga akhir Agustus tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp798,1 triliun atau 56,8 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020, sebesar Rp1.404,5 triliun. Angka tersebut juga mengalami kontraksi hingga 13 persen dibanding penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkapkan, penerimaan pajak yang tertekan sejalan dengan pelambatan aktivitas ekonomi di seluruh sektor usaha utama selama masa pandemi Covid-19. Menkeu menyebut, hingga Agustus, tidak ada satu pun penerimaan pajak yang surplus dari sektor usaha utama.
“Penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami kontraksi sangat dalam hingga 16 persen year on year. Bahkan di bulan Agustus, kontraksinya jauh lebih dalam, mencapai 25,17 persen. Ini memang terjadi akibat aktivitas impor dan penyerahan dalam negeri yang terganggu,” terang Menkeu, dalam jumpa pers terkait APBN KiTa, Selasa (22/9/2020) secara virtual.
“Hal yang sama juga berdampak pada penerimaan pajak dari sektor perdagangan, yang mengalami kontraksi 16,3 persen. Padahal tahun lalu masih bisa tumbuh positif 1 persen,” sambung Menkeu.
Selain itu, sektor keuangan dan asuransi yang pada tahun lalu berhasil tumbuh 7,5 persen, saat ini turut mengalami kontraksi hingga 5,5 persen, yang diakibatkan oleh pelambatan kredit dan penurunan suku bunga.
“Kalau kita lihat secara month to month, di bulan Agustus yang paling dalam kontraksinya, yaitu 20,30 persen, sementara di bulan Juli -6,88 persen dan kuartal I -6,76 persen,” tandas Menkeu.