Sertifikasi Halal Produk UMKM Perluas Pangsa Pasar

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan banyak keuntungan jika produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bersertifikat halal, yakni dapat memperluas nilai pasar.

“Keuntungan sertifikat halal bagi UMKM sebagai nilai tambah untuk memperluas pasar. Misalnya, untuk masuk ke pasar-padar grosir modern, hypermarket atau swalayan, sertifikasi halal ini sudah jadi persyaratan,” ungkap Muti, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Rabu (12/8/2020) siang.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati pada media gathering LPPOM MUI, beberapa waktu lalu. –Dok: CDN

Termasuk juga untuk ekspor, terutama ke negara-negara muslim, sertifikat halal juga menjadi tiket masuk perdagangan di negara tersebut.

“Jika UMKM memproduksi bahan untuk pabrik, maka untuk masuk pabrik yang bersertifikat halal persyaratan utamanya adalah sertifikat halal,” jelasnya.

Meski sertifikat halal dapat meningkatkan daya saing produk UMKM, namun banyak pengusaha UMKM belum memiliki pemahaman itu.

Menurut Muti, hal itu karena kesadaran untuk melakukan sertifikasi halal masih rendah. Karena pada umumnya, jika pelaku usaha muslim, mereka menyakini produknya tersebut sudah halal.

“Kesadaran biasanya muncul kalau ada tuntutan dari konsumen, misalnya ketika akan memasok toko besar yang mempersyaratkan sertifikat halal, atau ada kesempatan ekspor yang mempersyaratkan sertifikat halal,” pungkasnya.

Lihat juga...