Ribuan Burung Dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Wan Abdulrahman
Editor: Makmun Hidayat
Proses perlalulintasan media pembawa tanpa dokumen surat kesehatan hewan, tidak dilaporkan ke karantina jadi dasar pengamanan. Sebab sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 setiap media pembawa hama dan penyakit hewan dan karantina harus memiliki dokumen. Penahanan dilakukan terhadap media pembawa selanjutnya dilakukan pelepasliaran.
“Maraknya perlalulintasan satwa burung melalui Pelabuhan Bakauheni dalam sebulan bisa mencapai delapan kali berjumlah puluhan ribu ekor,” paparnya.
Pemanfaatan sumber daya dengan cara mengeksploitasi satwa mengancam kelestarian alam. Karantina dan berbagai unsur dengan kolaborasi intelijen terus meminimalisir pelanggaran karantina. Selain penyelundupan satwa jenis burung tersebut berbagai upaya menggagalkan pengiriman komoditas tanpa dokumen dilakukan pada berbagai jenis media pembawa lain.
Nugraha Putra, koordinator wilayah Sumatera LSM Flight Protecting Indonesia”s Birds menyebut satwa jenis burung kerap diselundupkan. Lebih dari 40 ribu ekor satwa burung berbagai jenis digagalkan pengirimannya sejak awal 2020. Memasuki semester kedua LSM Flight dan karantina terus melakukan upaya penyelamatan burung.
“Kemerdekaan burung juga menjadi psperhatian bagi manusia agar mereka bisa hidup bebas di alamnya,jangan hanya faktor ekonomi kelestarian diabaikan,” paparnya.
Penyelundupan satwa jenis burung kerap bisa lolos dari Sumatera ke Jawa imbas adanya oknum. Oknum tersebut sebagian mengkondisikan lolosnya satwa jenis burung asal Sumatera ke Jawa. Diiiming-imingi upah yang tinggi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah bisnis pengiriman burung masih kerap terjadi.