BKSDA Bali Lepasliarkan Penyu Sitaan
Editor: Mahadeva
BADUNG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali melepasliarkan 18 ekor penyu hijau (Chelonia mydas). Penyu hasil sitaan tersebut, dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung Rabu (27/3/2019).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Budhy Kurniawan, mengatakan, penyu-penyu tersebut berasal dari sitaan pada 13 Maret 2019 oleh Polres Gianyar, dan sitaan pada 17 Maret 2019 oleh Polres Buleleng dan TNI AL.
Selain penyu hasil sitaan, BKSDA Bali juga melepasliarkan 50 ekor anak penyu (tukik) jenis penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Tukik tersebut, hasil relokasi dan penetasan semi alami, yang dilakukan oleh kelompok pelestari penyu Satgas Pantai Kuta.
“Total penyu hasil sitaan selama Maret 2019 ada 27 ekor. Semuanya dari jenis penyu hijau, dengan ukuran panjang karapas bervariasi, mulai dari panjang 30 sentimeter (CM), sampai dengan yang terbesar yaitu dengan panjang 100 cm. Sebanyak empat ekor diantaranya telah dilepasliarkan di pantai Penimbangan Buleleng dan tiga ekor masih dirawat oleh tim medis Universitas Pendidikan Ganesha di kelompok pelestari penyu Penimbangan karena sakit serta dua ekor dirawat dan disisihkan sebagai barang bukti di TCEC Serangan,” tutur Budhy Kurniawan, di sela-sela kegiatan.
Sebelum pelepasliaran, penyu tersebut telah melalui tahapan perawatan dan rehabilitasi. Kegiatannya dilakukan di fasilitas kolam yang dimiliki oleh TCEC Serangan. Penyu-penyu tersebut, diperkirakan telah melalui jalan panjang mulai dari penangkapan di laut, perjalanan darat sampai pada akhirnya tertangkap di tempat kejadian.
Perawatan diberikan untuk pengobatan terhadap luka flipper bekas ikatan, serta pemulihan kondisi dari stress perjalanan jauh. Perawatan dilakukan, sampai tim medis menyatakan satwa telah layak untuk dilepasliarkan.
Sebelum dilepasliarkan, penyu-penyu tersebut telah dipasang tag berbahan logam anti karat, yang dipasang pada salah satu bagian flipper depan. Penandaan dilakukan, agar jika penyu-penyu tersebut terdampar, tertangkap atau ditemukan lagi oleh masyarakat, akan ada laporan ke BKSDA Bali.
“Penandaan ini juga dapat dipergunakan untuk bahan kajian ilmiah untuk mengetahui daya jelajah penyu-penyu tersebut setelah dilepasliarkan. Pada salah satu sisi tag telah dibubuhi narahubung berupa alamat email sebagai pelaporan,” imbuhnya.
Semua jenis penyu berdasarkan Undang-Undang No.5/1990, jo. PP No.7/1999, dan berdasarkan Lampiran Permen LHK No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, merupakan satwa liar dilindungi.
Segala macam pemanfaatan terhadap penyu dilarang, kecuali untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan atau penyelamatan. Selain karena populasinya yang semakin menurun, penyu hijau memiliki peran penting dalam ekosistem.
“Peran penting penyu yaitu menjaga kesehatan laut antara lain pengontrol dan distribusi lamun, mengontrol distribusi spons, memangsa ubur-ubur, mendistribusikan nutrisi dan mendukung kehidupan biota atau makhluk lainnya. Oleh karenanya kami menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak lagi menangkap dan mengkonsumsi daging penyu,” pungkasnya.