Ribuan Burung Dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Wan Abdulrahman
Editor: Makmun Hidayat
LAMPUNG — Ratusan kali upaya penyelundupan satwa liar jenis burung terus digagalkan oleh pihak kepolisian dan karantina Lampung. Pelepasliaran dilakukan oleh pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung berkoordinasi dengan unsur terkait.
Muhamad Jumadh, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung (BKP) menyebut satwa jenis burung berhak merdeka.
Kesejahteraan hewan atau animal welfare dilakukan oleh karantina dengan melakukan pelepasliaran. Sejumlah kebebasan satwa yang harus diperhatikan meliputi bebas rasa haus, lapar, panas, ketidaknyamanan, luka, penyakit dan sakit. Sejumlah kebebasan tersebut terkungkung oleh aktivitas perburuan, pengiriman dengan media pembawa hingga jual beli.
Kerja sama dengan lintas sektoral dilakukan oleh Karantina dengan pelepasliaran sebanyak 1.723 ekor satwa jenis burung. Ribuan ekor burung liar tersebut merupakan jenis pleci, platuk bawang, ciblek, gelatik, jalak kerbau, prenjak dan srindit. Pelepaiaran melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Flight Protecting Indonesia’s Bird, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi III wilayah Lampung.
“Pelepasliaran dilakukan pada Taman Hutan Raya Wan Abdulrahman di Kabupaten Pesawaran terhadap satwa jenis burung liar yang akan dilalulintaskan dari Sumtera ke Jawa agar bisa bebas di habitat aslinya,” terang Muh. Jumadh di Bandar Lampung, Sabtu (15/8/2020).

Ribuan ekor satwa jenis burung liar tersebut merupakan hasil pengamanan kolaborasi petugas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, ribuan burung itu diamankan sebelum dibawa ke Pulau Jawa. Rencananya ribuan ekor burung asal Lampung itu akan dibawa ke Solo, Jawa Tengah.