Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Peroleh Kelonggaran Modal
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020,” terang Catur.
Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19.
Catur memastikan, perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19.
Bentuk perlakuan khusus ini di antaranya relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR.
Administrasi tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.
“Kemudian relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Catur.
Melalui kelonggaran tersebut, Catur berharap para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan bisa memaksimalkan pemanfaatan dana KUR.
Guna memudahkan pelaku usaha mengakses KUR, KKP memfasilitasi pendaftaran calon debitur secara daring dengan mengakses laman https://bit.ly/aksesmodal_KKP.
“Kami yakin, sebagaimana optimisme yang disampaikan Pak Menteri Edhy, bahwa sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi pemenang dalam menjaga kinerja usaha di tengah pandemi,” tandasnya.