Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Peroleh Kelonggaran Modal
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Penyediaan akses pemodalan menjadi salah satu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tetap menjaga geliat usaha di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto, mengajak pelaku usaha di sektor KP untuk memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), terlebih plafon KUR mikro bisa mencapai Rp50 juta.
“Maksimum plafonnya meningkat dari yang sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta,” jelas Nilanto di Jakarta, Sabtu (1/8).
Hingga semester pertama 2020, realisasi dana KUR untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp1,8 triliun untuk 56.858 debitur di seluruh Indonesia.
Bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp687,4 miliar untuk 19.012 debitur. Realisasi bidang lain adalah penangkapan ikan sebesar Rp483,7 miliar untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp447,4 miliar untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar Rp137,9 miliar untuk 4.832 debitur, dan pergaraman sebesar Rp6,2 miliar untuk 156 debitur.
“Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar,” sambungnya.
Senada, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto memaparkan realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun.
Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR.