Masyarakat Berhak Laporkan Penyimpangan Dana Desa
PUTUSSIBAU – Kepala BPKP Kalimantan Barat, Dikdik Sadikin, mengatakan pengawasan dana desa bukan hanya dilakukan lembaga resmi pemerintah, namun masyarakat juga memiliki hak mengawasi, bahkan melaporkan ke pihak berwajib bila terjadi dugaan penyimpangan.
“Laporan dari masyarakat itu kan bagian dari pengawasan masyarakat, Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) punya keterbatasan daya jangkau, jumlah personel dan anggaran kalau semua desa harus diperiksa,” kata Dikdik Sadikin, dihubungi di Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat (21/8/2020).
Meski pun demikian, menurut Dikdik, laporan dari masyarakat itu pun tidak berarti langsung final diterima. Masih ada proses panjang.
Pertama, laporan dari masyarakat itu akan diklarifikasi oleh APIP. Kalau dalam pemeriksaannya diketahui tidak terbukti, akan dinyatakan dalam laporan tidak terbukti dan selesai.
Kalau terbukti, tergantung lagi kata Dikdik, bisa terbuktinya itu masih dalam ranah administrasi, bisa juga sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“APIP diberikan waktu 60 hari untuk mengklarifikasi hal ini. Kalau terbukti adanya pelanggaran administrasi, diselesaikan dengan administrasi. Bisa dari yang paling ringan seperti teguran. Bisa juga pengembalian uang, skorsing, penurunan pangkat dan golongan, sampai kepada pemecatan,” kata Dikdik.
Tetapi bila terbuktinya itu bukan sekadar masalah administrasi, tapi ada dugaan tindak pidana korupsi, permasalahannya diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan.
Dikatakan Dikdik, bila dalam proses penyelidikan didapatkan pembuktian yang cukup, maka kasusnya dinaikkan ke penyidikan.