160 Ribu Mahasiswa PTKIN akan Dapat Keringanan UKT
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) akan membantu meringankan beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi 160 ribu mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh Indonesia, yang perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
“Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 untuk menjadi acuan pelaksanaan program ini,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, Selasa (25/8/2020) di Jakarta.
Dhani mengungkapkan, bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA tersebut, yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. Ada pun implementasinya, diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total anggaran keringanan UKT yang disiapkan mencapai lebih dari Rp54 miliar rupiah,” tandas Dhani.
Keringanan UKT bagi mahasiswa sendiri diakui menjadi perhatian serius pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Sehingga implementasi KMA 515 ini secara khusus dibahas dalam RDP.
Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.