Mengenal Potensi Investasi pada Teknologi Iradiasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Berdasarkan perka bapeten dan aturan yang berlaku di Indonesia, izin yang diperlukan oleh perusahaan pengembang iptek nuklir adalah izin impor, persetujuan impor, izin konstruksi, dan izin operasional,” urainya.

Izin impor dan persetujuan impor, lanjutnya, diperlukan untuk melakukan impor mesin berkas elektron.

“Lalu izin konstruksi tentunya dilakukan untuk melakukan konstruksi agar sesuai dengan ketentuan dari bapeten, mulai dari ketentuan material yang dipakai, desainnya, densitas material, ketebalan dinding dan sebagainya. Sedangkan izin operasional adalah izin yang harus dipenuhi untuk kami bisa beroperasi,” urainya lebih lanjut.

Ia menyatakan bahwa Bapeten dalam hal perizinan ini sangat terbuka dan baik dalam melaksanakan pelayanannya.

“Setiap kami melakukan submit dokumen-dokumen perizinan tentunya tidak satu kali berhasil, bisa terdapat evaluasi-evaluasi yang dilakukan oleh bapeten. Bapeten akan memberikan penjelasan evaluasi, lalu kami perbaiki dan submit kembali hingga mendapatkan izinnya,” paparnya.

Selain itu, karena menyangkut bahan pangan, maka perusahaan iradiasi juga harus mengacu pada peraturan BPOM.

“Untuk dosis terhadap bahan pangan, kami mengacu pada PKaBPOM No 24 tahun 2016, yang secara umum, menyebutkan maksimum dosis yang digunakan dalam iradiasi adalah 10kGy,” ucapnya.

Dan untuk penetapan dosis iradiasi alat kesehatan, mengacu pada proses validasi dosis yang harus dilakukan untuk menentukan dosisnya.

“Dalam validasi dosis kami mengacu pada SNI ISO 11137. Secara umum dosis untuk alat kesehatan adalah 25kGy,” pungkasnya.

Lihat juga...