Layangannya Meledakan Gardu Listrik, Warga Pesanggaran Denpasar Diamankan Polisi
Dari pihak PT. Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 wita. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun, sub pidana kurungan satu bulan.
“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum,” jelas Kapolres. (Ant)