Layangannya Meledakan Gardu Listrik, Warga Pesanggaran Denpasar Diamankan Polisi
DENPASAR – Aparat Polresta Denpasar, menangkap seorang pemilik layangan bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50), yang layangannya menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, meledak dan terbakar.
“Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar,” kata Kapolresta Denpasar, Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20/7/2020).
Awal mula kasus tersebut adalah kejadian di Minggu (19/7/2020) sekira pukul 15.00 wita. Pelaku, bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang – layang jenis bebean di lokasi tanah kosong di dekat rumahnya.
Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa, gang Raja Wali No 10 X, Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, pelaku kemudian mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut dan pulang. “Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik, yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121 sambungan,” jelasnya.
Jansen menyebut, penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran. Akibatnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran padam. Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam, karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.