KKP Bentuk Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto, menyatakan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, membentuk Tim Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 184/KEP-DJPB/2020.

Tim yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar, praktisi, akademisi dan asosiasi perikanan budidaya tersebut siap melakukan upaya cepat tanggap baik preventif maupun kuratif terhadap potensi dan kejadian penyebaran penyakit ikan pada usaha pembudidayaan.

“Penyakit ikan menjadi penyebab utama kegagalan produksi dalam usaha budidaya,” ungkap Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Kamis (2/7/2020).

Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, saat dijumpai, belum lama ini – Foto: Dok KKP

Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak harus mewaspadai, mengantisipasi potensi dan melakukan tindakan pengendalian terhadap penyebaran penyakit ikan terutama yang berpotensi menyebabkan kegagalan produksi secara masif.

Tim Gugus Tugas harus melakukan tindakan pengendalian mulai dari pencegahan hingga penanggulangan. Upaya pencegahan termasuk terhadap lalu lintas perdagangan ikan hidup dan sarana produksi yang berpotensi jadi pembawa penyakit.

“Antisipasi terhadap masuknya penyakit lintas batas (transboundary disease). Artinya risk analysis import betul betul harus diperkuat terutama terhadap benih, calon induk, pakan, probiotik dan sarana produksi lainnya,” tegasnya.

Lihat juga...