Novel Baswedan Klarifikasi Laporan yang Diajukan ke Komisi Kejaksaan
JAKARTA — Novel Baswedan menyampaikan klarifikasi soal laporan yang ia ajukan kepada Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan dua terdakwa penganiayaan terhadap penyidik KPK tersebut.
“Saya ke sini untuk mengklarifikasi dan menyampaian hal-hal terkait laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik,” kata Novel Baswedan di Kantor Komisi Kejaksaan Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Novel Baswedan bersama tim dari biro hukum KPK, pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK dan penasihat hukumnya datang untuk memenuhi undangan Komisi Kejaksaan terkait tindak lanjut adanya laporan yang ia ajukan.
Laporan itu mengenai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa penyerang Novel yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan dibuat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan tentunya sesuai dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan, kita mengapresiasi respons dari Komisi Kejaksaan yang begitu baik,” kata Novel.
Setelah memberikan klarifikasi, Novel selanjutnya akan menunggu perkembangan penegakan hukum.
“Saya kira hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum kita tunggu nanti. Saya sebagai warga negara tentu mendukung setiap proses hal untuk mendapat penegakan hukum yang terbaik. Kita bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik,” tambah Novel.
Sedangkan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan langkah meminta klarifikasi terhadap Novel adalah bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan.