Akademisi Ingatkan Komjak Tidak Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki

JAKARTA — Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Chudry Sitompul di Jakarta, Sabtu, mengatakan tindakan Komjak dapat mengganggu jalannya proses hukum yang dilakukan Kejagung.

“Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan,” kata Chudry.

Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Chudry mengatakan Komjak sejatinya tidak boleh ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani Kejagung. Sebagaimana tugas dan fungsinya, Komjak hanya fokus pada masalah etik di internal kejaksaan.

“Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh kejaksaan,” kata dia.

Menurut dia, Kejagung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki, sebab jika diamati kasus itu baru berjalan satu bulan. Pinangki pun baru sekitar 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020.

Chudry menyebutkan tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum

“Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya,” kata Chudry.

Hal senada juga disampaikan akademisi dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin yang mengimbau Komjak agar tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung yang sedang fokus menangani kasus Djoko Tjandra dan mantan jaksa Pinang Sirna Malasari.

Lihat juga...