Kementerian PANRB Evaluasi Pelayanan Publik di Tengah Pandemi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan pengukuran indeks pelayanan publik (IPP). Pada masa pandemi Covid-19 ini, Deputi Pelayanan Publik menekankan evaluasi dengan penerapan teknologi dan desk evaluation.
Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB, Diah Natalisa, mengatakan bahwa pengukuran ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sejak tahun 2017 untuk memudahkan pengisian kuesioner yang dilakukan oleh unit serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi. Harapannya, hasil evaluasi kali ini sesuai rencana para pimpinan kepala daerah untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan daerah, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Cendana News, Kamis (16/7/2020).
Menurut Diah, pandemi Covid-19 yang persebarannya semakin meluas, maka untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan evaluasi pelayanan publik tahun 2020, Diah berinisiasi mengubah metode evaluasi secara desk evaluation, serta observasi lapangan untuk wilayah tertentu.
Perlu diketahui, metode desk evaluation adalah evaluasi dengan membandingkan dokumen yang ada, misalnya memeriksa keselarasan antarkomponen.
Untuk lokus evaluasi pada Pemerintah Daerah sama seperti tahun sebelumnya yaitu DPMPTSP, Disdukcapil dan Samsat. Selain itu Diah juga menginfokan bahwa RSUD tidak dievaluasi tahun ini dikarenakan tenaga medis yang ada di sana saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan virus.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap kinerja mereka yang tanpa lelah memberikan pelayanan kepada masyarakat agar sembuh dari Covid-19,” ujar Diah.