Kemenag Siapkan Sistem Pendaftaran Haji Secara Daring

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan sistem layanan pendaftaran haji secara daring atau online. Dengan sistem tersebut, calon jemaah haji nantinya dapat lebih fleksibel saat mendaftar.

“Kami terus berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan kepada calon jemaah haji. Kita siapkan dua inovasi dalam konteks ini, yakni pendaftaran melalui layanan mobile dan layanan online,” terang Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhajirin Yanis, Rabu (1/7/2020) di Jakarta.

Menurut Muhajirin, inovasi ini merupakan pengembangan dari layanan pelunasan secara online yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Saat itu, pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya masih disiapkan.

“Kebutuhan akan inovasi ini semakin dirasa pada masa pandemi. Akibat proses pendaftaran masih harus dilakukan secara manual, maka layanannya dibatasi hanya lima jemaah per hari,” tandasnya.

Muhajirin mengungkapkan, bahwa sejatinya, Kemenag sudah merancang pendaftaran secara mobile dan online, namun masih terkendala regulasi. Saat ini, progras regulasinya telah memasuki tahap finalisasi.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA terkait ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi ini antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU No 13 tahun 2008,” terang Muhajirin.

“Regulasi ini mengatur bahwa kantor tidak sebatas diartikan secara fisik yang mengharuskan orang datang, tapi juga bisa dimaknai lebih luas, termasuk sebagai layanan virtual,” sambungnya.

Muhajirin menambahkan, jika regulasi tersebut sudah terbit, maka pendaftaran haji bisa dilakukan lebih fleksibel. Calon jemaah haji bisa memanfaatkan layanan mobile yang akan ditempatkan di sejumlah titik, tidak harus ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online.

Lihat juga...