Kejagung Eksekusi Uang Rp97 Miliar Milik Honggo Wendratno

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Di samping itu, kemarin sudah kami berikan waktu satu minggu untuk dia mengajukan banding, tapi tidak dilakukan,” sebutnya.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Selain itu, penunjukan juga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Selain Honggo, telah ditetapkan dua tersangka lain. Yakni, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.

Putusan pengadilan atas terdakwa Honggo Wendratno menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Lihat juga...