Gunakan Masker dan ‘Face Shield’ sesuai Protokol Kesehatan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Di Rumah Sakit, lanjut Yeni, masker menjadi limbah medis yang diproses sesuai tata cara pembuangan dan pengelolaan sampah medis. Di ruang publik belum tersedia tempat sampah khusus untuk pembuangan masker. Sehingga, masyarakat perlu menggunakan dan membuang dengan tata cara yang benar untuk melindungi lingkungan dari kontaminasi silang, terutama petugas kebersihan yang akan memproses sampah tersebut.

Selain perlindungan diri dengan masker, face shield juga dapat digunakan sebagai alternatif penting untuk melindungi area mata, wajah dan sekitarnya dari paparan droplet maupun aerosol.

“Lebih baik keduanya dipakai secara bersamaan untuk proteksi maksimal,” ujarnya.

Hal lainnya seperti ruang publik, perkantoran dan ruangan tertutup lainnya, perlu diupayakan adanya sirkulasi udara yang memadai, juga perlu adanya paparan sinar matahari yang cukup.

“Selain itu, jaga jarak aman tetap diperlukan untuk menghindari transmisi droplet. Jika tidak penting, menghindari aktivitas di tempat keramaian baik di tempat terbuka maupun tertutup harus diperhatikan. Hal yang perlu diperhatikan lagi adalah mencuci tangan secara teratur dan menghindari menyentuh area wajah sebelum cuci tangan,” imbuhnya.

Perilaku hidup bersih dan sehat, perlu menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat di era pandemi covid-19 ini.

“Tidak ada proteksi yang bersifat tunggal. Semua saling melengkapi dan melindungi untuk diri sendiri, orang yang kita sayangi dan lingkungan di sekitar kita,” pungkasnya.

Lihat juga...