Gratis, Biaya Transaksi Proses QRIS bagi Pedagang Mikro

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Terkait pandemi covid-19, Bank Indonesia membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan Sistem Pembayaran Non Tunai, melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UM)) oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) hingga 30 September 2020.

“Kita ketahui pandemi covid-19, berimbas ke seluruh sektor, termasuk di sektor ekonomi. Banyak pedagang yang mengeluhkan kondisi sekarang ini, karena penjualan sepi. Dalam upaya mendukung, penguatan perekonomian terutama dalam Sistem Pembayaran Non Tunai, kita bebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan melalalui QRIS oleh PJSP,” papar Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jateng, Soekowardojo, di kantor KPW BI Jateng, Selasa (21/7/2020).

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jateng, Soekowardojo, ditemui di kantor KPW BI Jateng, Selasa (21/7/2020). Foto: Arixc Ardana

Dia mengatakan, QRIS bukan merupakan aplikasi, melainkan satu standar kode respons cepat untuk seluruh pembayaran, sehingga QRIS bisa digunakan di semua merchant yang bekerjasama dengan PJSP yang sudah mengimplementasikan QRIS.

“Standardisasi QR Code ini menjadi dukungan terhadap pelaku usaha UKM, termasuk integrasi ekonomi keuangan digital nasional, yang merupakan salah satu visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025,” jelasnya.

Dipaparkan, saat ini ada sebanyak 228.466 merchant atau pedagang di Jateng telah mengadopsi pembayaran QRIS. Mereka berasal dari beragam jenis merchant, mulai dari pusat perbelanjaan, mall, pedagang kaki lima, hingga pedagang pasar tradisional.

Lihat juga...