Disdik Bekasi Minta Warga Lapor Jika Dipungut Biaya PPDB
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, menjamin penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021 dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya. Jika warga merasa dimintai biaya agar segera melapor.
“Saya garansi, PPDB online di Kota Bekasi dilaksanakan gratis tanpa pungutan biaya. Jika ada itu adalah oknum, dan diminta laporkan ke Disdik Kota Bekasi,” ungkap Inayatullah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Diketahui PPDB online untuk tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi mulai membuka pendaftaran secara daring. Tahap pertama pendaftaran jenjang SD dan SMP dibuka mulai 1-4 Juli 2020. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://bekasi.siap-ppdb.com pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Inayatullah mengatakan bahwa jika ada permainan seperti menjual satu bangku dengan nilai tertentu maka diminta masyarakat untuk melapor. Semua pelayanan diberikan secara gratis.
Karenanya dia juga meminta orang tua calon peserta didik baru waspada atas tawaran bisa meloloskan di sekolah tertentu. Karena biasanya setiap penerimaan murid baru, ada oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan modus dekat dengan salah satu pejabat di Diknas atau lainnya.
“Saya pastikan jika yang bermain itu honorer Disdik pasti saya pecat. Jika PNS maka akan dimutasi sesuai petunjuk Wali Kota Bekasi,” tegas Inayatullah, menjawab rumor beredar, terkait dijualnya satu bangku hingga Rp3 juta untuk tingkat SMP.
Menurutnya, tingkat lulusan SD di Kota Bekasi pada tahun 2020 jumlahnya mencapai 43 ribu. Dari jumlah tersebut diketahui sudah mendaftar SMP melalui daring mencapai 70 persen.
“Artinya tidak ada persoalan berarti terkait PPDB online di Kota Bekasi untuk tingkat SMP,” ujarnya menjawab tudingan amburadulnya sistem PPDB online di Kota Bekasi.