BPK Identifikasi 13 Masalah SPI dan LKPP 2019
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi 13 masalah baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
“Opini wajar tanpa pengecualian pada LKPP Tahun 2019 tidak berarti bebas dari masalah. Itu harus ditindaklanjuti,” kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Masalah-masalah tersebut terdiri dari kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya belum diukur atau diestimasi.
Kemudian pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kontrak kerja sama dan aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum memadai serta pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP 2019 Rp2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.
Selanjutnya adalah penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,20 triliun pada 24 kementerian/lembaga (K/L) yang tidak seragam.
“Terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang juga tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Berikutnya adalah penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) selama 2016 hingga 2019 kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan belum sepenuhnya menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan. “Termasuk ada dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan,” katanya.