LKPP : Segala Persyaratan untuk e-Katalog yang Menghambat akan Dihilangkan
Cendana News, JAKARTA – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas menyebutkan, ada tiga strategi percepatan penyerapan produk dalam negeri sesuai arahan Presiden.
“Pertama, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, tidak boleh impor jika bisa diproduksi di dalam negeri. Kedua, meningkatkan porsi UMKM dan koperasi. Terakhir, percepatan penyerapan APBN dan APBD,” kata Azwar pada Sosialisasi Percepatan Penyediaan 40 persen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP, Selasa (15/3/2022)
UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk UKM/IKM/Artisan, serta menghilangkan segala hambatan untuk keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengadaan tersebut.
Untuk itu, kata Azwar, segala persyaratan yang menghambat akan dihilangkan dan dipermudah. Salah satunya memperkuat dan mempermudah masuk katalog nasional.
“Dulu masuk katalog nasional sangat sulit, perlu negosiasi untuk menaikkan barang di e-katalog, sekarang tidak lagi, tidak ada lagi perpanjangan setiap dua tahun. Semua persyaratan kita permudah,” kata Azwar.
Demikian juga membuat katalog lokal dan sektoral dipermudah. Azar mengatakan, Pemda akan diwajibkan membuat katalog lokal, yang dulu syarat berat sekarang akan dipermudah.
Azwar mengatakan, LKPP telah menerbitkan peraturan untuk menetapkan semua kabupaten/kota bisa mengelola e-katalog. LKPP juga dinyatakan siap memandu dan mendampingi membuat ekatalog lokal.
“Karena itu kami mengubah target produk dalam negeri dan UMKM/koperasi yang dulu hanya 95 ribu produk setahun masuk dalam pengadaan, sekarang targetnya 1 juta produk per tahun,” kata Azwar.