MenKopUKM Targetkan UMKM Raih 90 Persen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Cendana News, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan percepatan penyediaan 40 persen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP.
Target itu optimistis dapat dicapai dengan adanya dukungan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengharuskan alokasi 40 persen anggaran pengadaan untuk UKM/IKM/Artisan, serta menghilangkan segala hambatan untuk keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengadaan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada Sosialisasi Percepatan Penyediaan 40 persen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (15/03/2022).
MenKopUKM bahkan menekankan agar setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan untuk produk dalam negeri. Peningkatan pengadaan oleh produk koperasi dan UMKM hingga 70 persen maka diproyeksikan dapat menambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,6 persen – 1,8 persen.
MenKopUKM optimistis melihat data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) per tanggal 27 Desember 2021, yang menunjukan bahwa realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp216,65 triliun lebih besar dari realisasi tahun 2020 sebesar Rp94 triliun. K/L/Pemda yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan dan langkah pengurangan impor tersebut sampai dengan 5 persen pada 2023.