Ada banyak program bantuan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah karena itu sesuai dengan PP No 7/2021 sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja
MenKopUKM bahkan menekankan agar setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40-70 persen dari anggaran pengadaan untuk produk dalam negeri.