Berkurban di Tengah Pandemi Covid-19
Sebut saja, Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi Covid-19. Distribusi hewan kurban yang menuju sentra penjualan hanya boleh berada di zona hijau (aman dari Covid-19).
Menurut Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany, lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat.
Setiap lokasi penampungan hewan kurban, wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020, tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.
Di antaranya penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh pedagang dan wajib bermasker. Di setiap penampungan harus ada protokol kesehatan, thermo gun dan sebagainya.
Peraturan berikutnya adalah kewajiban pedagang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibuat dari tempat asal. Untuk SIKM mereka wajib bawa.
Misalnya ada sepuluh pedagang, maka harus bawa semuanya. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pedagang diharuskan berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Petugas PTSP akan mengecek kelengkapan dokumen kelayakan hewan kurban. Seperti surat keterangan laboratorium bebas antraks, kepemilikan SIKM hingga izin dari warga sekitar lokasi berjualan.
Ini kaitannya dengan aturan mengenai potensi gangguan yang dikeluarkan dari lingkungan sekitar tempat dagang. Gangguan lingkungan itu biasa bersumber dari hewan kurban yang berisik dan bau.