Berkurban di Tengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi -Dok: CDN

Setelah tahapan persyaratan itu dipenuhi, petugas dari PTSP akan mengajak Sudin KPKP dan perwakilan kelurahan untuk meninjau lokasi dagang. Kalau ada satu saja persyaratan yang dilanggar, maka pedagang tersebut tidak boleh berjualan di sana.

Pemotongan

Sudin KPKP Jaktim hanya memfasilitasi tempat pemotongan dan penampungan hewan kurban di zona hijau Covid-19. Nantinya akan dicek ke lapangan. Bila ternyata ada penampungan hewan di zona merah (rawan penularan Covid-19), akan dilarang.

Saat ini terdapat 543 lokasi penampungan dan 340 lokasi pemotongan hewan kurban di sepuluh kecamatan. Lokasi penampungan bisa dimanfaatkan pedagang sebagai etalase penjualan.

Lokasi pemotongan berdasarkan rutinitas pemotongan di lingkungan masjid atau pun lapangan. Namun, izin pemanfaatan lokasi akan ditentukan oleh kondisi kawasan berdasarkan potensi penularan Covid-19.

Informasi terkait jumlah wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas perniagaan dan pemotongan hewan kurban, akan ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 di kelurahan setempat. Pembagian zona hijau atau merah ada di tataran kelurahan.

Sudin KPKP mengizinkan masyarakat memotong hewan kurban di luar fasilitas rumah potong hewan (RPH), sebab keterbatasan kapasitas ruang penyimpanan. Warga boleh potong hewan kurban di luar RPH seperti masjid, lapangan dan lainnya, tapi dengan protokol kesehatan.

Alasannya, RPH Darma Jaya di kawasan Cakung mengalami keterbatasan kapasitas tampung. RPH dan tenaga potong di BUMD milik Pemprov DKI ini juga terbatas, padahal niat berkurban tidak mau tertunda.

Niat berkurban tidak boleh tertunda hanya karena keterbatasan itu. Yang penting tetap terlaksana dengan memperhatikan arahan pemegang otoritas terkait protokol kesehatan. (Ant)

Lihat juga...