Wagub Jabar dan Ulama Bahas Ranperda Pesantren
Editor: Koko Triarko
“Harapannya, perda ini segera selesai dan bisa dimanfaatkan Pemprov Jabar dalam memperhatikan pesantren. Ini pun bentuk tanggung jawab kampanye kami (Ridwan Kamil-Uu),” kata Kang Uu.
“Kami pun memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren di Jabar. Jumlah yang tercatat di Kementerian Agama ada 8.000, tapi yang kami ketahui ada 12.000,” tuturnya.
Kang Uu yang juga Panglima Santri Jabar ini menegaskan, Raperda Pesantren secara komprehensif berupaya mewakili semua jenis pesantren, baik salafiyah, khalafiyah, maupun muadalah. Audiensi dengan para kiai pun menjadi penyempurna proses Raperda, agar kalangan pesantren lebih banyak mengetahui tentang draft yang ada.
“(Raperda) sudah ada di DPRD. Panitia Khusus Pesantren DPRD pun sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke pesantren. Para kiai berbangga, berbahagia dengan adanya Raperda ini. Dan, yang akan diperhatikan oleh pemerintah nantinya adil sesuai Peraturan Daerah,” ucap Kang Uu.
“Nanti isi pertemuan hari ini akan disampaikan oleh Biro Hukum (Setda Jabar) saat pembahasan kembali dengan Pansus, sehingga ada kolaborasi antara Pemprov dan DPRD untuk menyempurnakan masukan dari para kiai yang sudah kami catat. Keputusan akhir (Raperda) tetap di DPRD,” tegasnya.
Menurut perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar, Aceng Abdul Azis, Raperda Jabar tentang pesantren sangat menunjang pembinaan terkait fungsi yang diamanatkan Undang-Undang.
“Jabar luar biasa mengambil suatu posisi fasilitasi. Kami lihat Perda ini komprehensif dengan kebutuhan pesantren, secara nasional ini sangat mendukung dalam pembangunan bidang agama,” ucap Aceng.