Wagub Jabar dan Ulama Bahas Ranperda Pesantren

Editor: Koko Triarko

Wakil Gubernur Jabar, Ruzhanul Ulum memimpin video conference pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas, dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/6/2020). –Foto: M Amin

BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, memimpin video conference pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas, dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/6/2020).

Dalam agenda tersebut, Kang Uu menyampaikan, bahwa Raperda Jabar tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Raperda Pesantren merupakan implementasi Undang-Undang No. 18/2019 tentang pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

Rencananya, ada tiga Peraturan Gubernur untuk melaksanakan Raperda Pesantren, yakni terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pondok pesantren (ponpes), dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya.

“Pembinaan pesantren, antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatidz, santri, dan Dewan Masyaikh, serta peningkatan keahlian manajerial pesantren,” ucap Kang Uu.

“Pemberdayaan, tujuannya agar ekonomi pesantren mandiri dan punya peran dalam pembangunan. Sementara fungsi fasilitasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pesantren,” tambahnya.

Kang Uu berujar, dalam Raperda Pesantren juga memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha, bahkan pihak dari luar negeri. Selain itu, dengan Raperda Pesantren, Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Jabar.

Kang Uu mengatakan, gubernur akan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini. Sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lihat juga...