Sebulan Limbah APD COVID-19 di Kapuas Mencapai 8 ton

Sebuah peti kemas pengakut limbah bekas APD penanganan COVID-19 di RSUD dr H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas – foto Ant

KUALA KAPUAS – Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, selama pandemi virus COVID-19 mengalami peningkatan signifikan.

Tercatat, jumlahnya setiap bulan mencapai delapan ton. Untuk APD bekas dipakai oleh tim medis dalam skala normal , jumlahnya mencapai 70 kilogram per-hari. Sedangkan di masa pandemi COVID-19, untuk saat ini mengalami peningkatan sangat tajam menjadi 110 kilogram per-hari. “Peningkatan tersebut terjadi karena adanya limbah Alat Pelindung Diri (APD), yang digunakan para medis dalam menangani dan merawat pasien COVID-19,” kata Direktur RSUD dr H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr Agus Waluyo, Senin (22/6/2020).

Dari analisanya, limbah B3 bekas APD yang dipakai tim medis setelah melakukan perawatan pasien COVID-19 di rumah karantina NSD sekira dua ton dalam lima hari. “Jadi kalau sebulan ada delapan ton. Ini belum termasuk limbah dari Rumah Sakit,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum dimusnahkah, limbah bekas APD COVID-19 tersebut terlebih dahulu disterilkan. Setelahnya di kemas dan di packing, agar bisa diangkut oleh pihak ketiga, untuk dibawa ke salah satu perusahan penghancur limbah B3 yang merupakan mitra dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia di Kalimantan Timur.

“Pengangkutan yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni PT.Mitra Hijau Asia selaku transporter telah dilakukan MoU dengan RSUD Kapuas, harus tepat waktu. Sebab, jika terlambat sehari saja, dikhawatirkan gudang penyimpanan limbah bekas B3 tidak bisa menampungnya,” ujarnya.

Kapasitas gudang hanya mampu menampung lima ton limbah. Selain itu, tidak ada lagi tempat penampungan. Dan limbah ini tidak boleh disimpan di sembarang lokasi.  (Ant)

Lihat juga...