Salat Jumat di Lamsel Terapkan Protokol Kesehatan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Persiapan masa kenormalan baru atau new normal bidang keagamaan telah diterapkan oleh warga Lampung Selatan (Lamsel).
Omon Budianto, kepala dusun Sumbersari, Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan menyebut ibadah di masjid tetap dilakukan. Jemaah masjid Al Istiqomah diakuinya tetap menjalankan protokol kesehatan.
Omon Budianto menyebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru. Berdasarkan fatwa nomor 42 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jumat dan Jemaah untuk mencegah penularan pandemi Covid-19, salat di masjid diperbolehkan.
Saat new normal aturan wajib yang ditetapkan menurutnya, saat salat dengan merenggangkan saf untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelum ada fatwa pelaksanaan salat Jumat selama Covid-19 Omon Budianto menyebut, jemaah juga telah melakukan ibadah. Sejumlah protokol kesehatan telah diterapkan pada masjid yang hanya digunakan oleh warga dalam satu kawasan. Terlebih setiap masjid yang ada hanya digunakan oleh jemaah setempat tanpa ada jemaah dari luar wilayah.
“Pelaksanaan ibadah di masjid telah kami jalankan sejak bulan Ramadan silam dan memasuki transisi masa new normal adanya fatwa MUI menjadi acuan serta dasar bagi jemaah melaksanakan salat Jumat berjamaah,” terang Omon Budianto saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (5/6/2020).
Omon Budianto menyebut sesuai fatma MUI tata pelaksanaan salat Jumat pada masa pandemi Covid-19 harus disiapkan fasilitas. Fasilitas yang wajib ada meliputi tempat cuci tangan, bilik disinfektan, masker.
Bagi jemaah yang melaksanakan salat diwajibkan membawa sajadah sendiri dari rumah. Penggunaan cairan disinfektan berbahan herbal daun sirih jadi alternatif agar tidak membatalkan wudu.