Salat Jumat di Lamsel Terapkan Protokol Kesehatan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Persiapan masa kenormalan baru atau new normal bidang keagamaan telah diterapkan oleh warga Lampung Selatan (Lamsel).
Omon Budianto, kepala dusun Sumbersari, Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan menyebut ibadah di masjid tetap dilakukan. Jemaah masjid Al Istiqomah diakuinya tetap menjalankan protokol kesehatan.
Omon Budianto menyebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru. Berdasarkan fatwa nomor 42 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jumat dan Jemaah untuk mencegah penularan pandemi Covid-19, salat di masjid diperbolehkan.
Saat new normal aturan wajib yang ditetapkan menurutnya, saat salat dengan merenggangkan saf untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelum ada fatwa pelaksanaan salat Jumat selama Covid-19 Omon Budianto menyebut, jemaah juga telah melakukan ibadah. Sejumlah protokol kesehatan telah diterapkan pada masjid yang hanya digunakan oleh warga dalam satu kawasan. Terlebih setiap masjid yang ada hanya digunakan oleh jemaah setempat tanpa ada jemaah dari luar wilayah.
“Pelaksanaan ibadah di masjid telah kami jalankan sejak bulan Ramadan silam dan memasuki transisi masa new normal adanya fatwa MUI menjadi acuan serta dasar bagi jemaah melaksanakan salat Jumat berjamaah,” terang Omon Budianto saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (5/6/2020).
Omon Budianto menyebut sesuai fatma MUI tata pelaksanaan salat Jumat pada masa pandemi Covid-19 harus disiapkan fasilitas. Fasilitas yang wajib ada meliputi tempat cuci tangan, bilik disinfektan, masker.
Bagi jemaah yang melaksanakan salat diwajibkan membawa sajadah sendiri dari rumah. Penggunaan cairan disinfektan berbahan herbal daun sirih jadi alternatif agar tidak membatalkan wudu.
Sesuai aturan fatwa MUI lanjut Omon Budianto, jemaah yang tidak tertampung akibat social distancing (jaga jarak), salat Jumat bisa digelar di lokasi lain. Sejumlah lokasi yang bisa dipergunakan untuk salat Jumat seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan stadion.
Pelaksanaan sistem sif hanya dilakukan bila masjid tidak dapat menampung atau tidak ada tempat lain untuk salat Jumat.
“Namun masjid kami mencukupi untuk ibadah salat jumat karena warga terbatas sekitar puluhan orang,” terang Omon Budianto.
Salat sistem sif yang dianggap tidak sah menurutnya dihindari, karenanya lebih baik diganti salat zuhur di rumah.
Penggunaan masker bagi jemaah yang melaksanakan salat telah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Petugas akan memberikan masker bagi warga yang lupa membawa masker dari rumah.
Sesuai fatwa MUI ia juga memastikan masker boleh digunakan. Sebab penggunaan masker saat salat hanya dipakai untuk mencegah penularan Covid-19 dan hukumnya sah tidak makruh. Dedi Setiawan salah satu jemaah mengaku selalu mengenakan masker dan hand sanitizer sebelum ibadah.

“Protokol kesehatan tetap dijalankan namun ibadah di masjid tidak ditinggalkan karena wajib,” cetusnya.
Pelaksanaan new normal dalam bidang keagamaan telah diperbolehkan sesuai protokol kesehatan.
Supriyanto, asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pemkab Lamsel menyebut saat transisi new normal sejumlah tempat ibadah harus melakukan penyesuaian. Selain masjid, masa new normal juga diterapkan pada gereja, vihara dan pura yang ada di Lamsel.
“Tokoh agama telah mendapat sosialisasi terkait new normal dalam peribadahan sehingga bisa disesuaikan,” terang Supriyanto.
Pemkab Lamsel diakuinya telah berkoordinasi dengan sejumlah pemuka agama. Sejumlah rumah ibadah yang jemaahnya berasal dari sejumlah wilayah bisa melakukan pengaturan jadwal.
Tiga protokol kesehatan wajib yang tidak bisa ditinggalkan menurutnya memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak.