RUU HIP Tak Menempatkan Pancasila dalam Kehidupan Bernegara
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Para tokoh hukum menilai Rancangan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak menempatkan Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa. Padahal, sejatinya Pancasila harus menjadi payung bagi negara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstiusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, RUU HIP yang saat ini sedang dibahas DPR RI, tidak memiliki kerangka berpikir yang jelas.
“Pembahasan RUU HIP tidak menempatkan Pancasila sebagai pardigma pokok dalam kehidupan bernegara,” papar Hamdan pada diskusi melalui Zoom meeting bertajuk ‘Dasar Negara dalam Perpektif Indonesia Masa Depan’ di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Dia menegaskan, Pancasila merupakan filosofi dasar bernegara yang menjadi haluan dari aspek ekonomi, hukum, dan politik.
“Pancasila diambil dari kepribadian nilai-nilai bangsa Indonesia, pembahasan tentang Pancasila tidak berhenti di tanggal 1 Juni,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menambahkan, Pancasila merupakan dasar negara, dan yang harus berpancasila terlebih dahulu adalah pemerintah.
Negara harus menjalankan fungsinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sementara masyarakat patuh terhadap hukum dan perundang undangan.
Pancasila, tidak boleh menjadi alat pemukul bagi kekuatan atau kelompok yang berbeda dengan pemerintah.
“Pancasila harus jadi payung bagi negara, sementara masyarakat harus patuh terhadap hukum. Jangan kemudian yang memberi kritik terhadap negara dianggap anti Pancasila,” tegas Rafly.
Kalau kemudian menurutnya, ada praktik intoleransi, itu karena sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak dijalankan dengan benar.
Pancasila tidak boleh diklaim sebagai personifikasi tertentu, Pancasila merupakan hasil sinkretisme dari berbagai pandangan dan pemikiran.
Guru Besar Filsafat Pancasila dan Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Suteki mengatakan, dalam susunan perundang-undangan Pancasila merupakan norma dasar dalam bernegara.
“Menempatkan Pancasila sebagai ideologi mencerminkan keluhuran Pancasila sebagai nilai dan norma dasar dalam bernegara. Sedangkan RUU HI menurunkan derajat keluhuran dari Pancasila,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Suteki juga mempertanyakan RUU HIP tidak memasukan Tap MPRS No 25 Tahun 66 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan Penyebaran Ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme ke dalam rancangan RUU tersebut.
“Padahal, Tap MPRS No 25 tahun 1966 itu hal yang prinsip dalam haluan ideologi Pancasila,” pungkasnya.