Komisi II DPR Sepakat Bawa RUU Lima Provinsi ke Paripurna

JAKARTA, Cendana News – Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi, yaitu provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur untuk kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

“Saya menanyakan kepada seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah, apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dapat disetujui menjadi draft final dan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?,” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan perwakilan Komite I DPD RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia menyatakan meski fraksinya mendukung RUU ini berlanjut pada tahap pengambilan keputusan Rapat Paripurna namun ia memberikan catatan termasuk diantaranya mengenai batas wilayah. Menurutnya, batas wilayah masing-masing provinsi harus jelas dan terdata dengan jelas.

“Harus jelas (batas wilayah provinsi) sehingga dalam pengelolaan dan penataannya jelas, mana yang menjadi otoritas dari satu provinsi. sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut. misalnya dalam hal wilayah perbatasan,” jelas Rezka, seperti dimuat Parlementaria.

Lihat juga...