RUU HIP Kerdilkan Nilai Luhur Pancasila
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Netty Prasetyani, anggota Komisi IX DPR RI, mengatakan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dianggap mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila, serta disebut sebagai upaya untuk melegalkan paham komunisme di Indonesia.
Padahal Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara sudah digali oleh para pendiri negara dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang subur di masyarakat Indonesia sejak dulu kala.
Menurut Netty, Pancasila terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan nafas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekedar kata-kata dalam teks buku.
Belakangan, Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ramai diperbincangkan berbagai kalangan.
Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu: Pertama, ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Kedua, ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Dan ketiga, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Netty menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
“Jadi RUU ini mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Artinya kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final yakni Pancasila dengan lima sila. Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila itu sendiri,” kata Netty dalam rilis yang diterima Cendana News, Rabu (17/6/2020).
Selain pasal 7 yang bermasalah, Netty juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran paham Komunisme di Indonesia dalam RUU HIP.
“Jadi wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966” terang Netty.
Netty mengatakan, Fraksinya sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draft 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini ke dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara. Akan tetapi sampai saat ini ketentuan tersebut tidak dimasukkan.
“Akhirnya kita menempatkan Pancasila sebagai norma biasa yang penafsirannya dimonopoli dan berpotensi jadi alat menyudutkan pihak yang berlawanan sebagaimana dulu saat menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal,” ujar Netty.
Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.
“Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada di bawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru di tengah semangat efisiensi yang disuarakan oleh Presiden Jokowi,” tandas Netty.