RUU HIP Kerdilkan Nilai Luhur Pancasila

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Netty Prasetyani, anggota Komisi IX DPR RI, mengatakan,  RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dianggap mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila, serta disebut sebagai upaya untuk melegalkan paham komunisme di Indonesia.

Padahal Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara sudah digali oleh para pendiri negara dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang subur di masyarakat Indonesia sejak dulu kala.

Menurut Netty, Pancasila terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan nafas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekedar kata-kata dalam teks buku.

Belakangan, Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ramai diperbincangkan berbagai kalangan.

Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu: Pertama, ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Kedua, ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Dan ketiga, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Netty menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Lihat juga...