Restrukturisasi Kredit Karena Pandemi di Soloraya Masih Terus Berjalan

OJK, ilustrasi -Dok: CDN

SOLO – Program restrukturisasi kredit di Soloraya oleh industri jasa keuangan, akibat pandemi COVID-19 masih terus berjalan.

“Sesuai data, saat ini total debitur di Soloraya yang telah direstrukturisasi sebanyak 218.179 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp16,28 triliun,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Eko Yunianto di Solo, Senin (29/6/2020).

Berdasarkan data, jumlah debitur tersebut mengalami peningkatan 8,19 persen bila dibandingkan dengan posisi 10 Juni 2020. OJK mencatat, dari total debitur tersebut, sebanyak 166.514 debitur di antaranya merupakan debitur perbankan, baik bank umum konvensional, syariah, BPR, maupun BPRS. “Untuk outstanding kredit sebesar Rp14,67 triliun. Dibandingkan dengan posisi 10 Juni 2020, terdapat peningkatan jumlah debitur sebesar 5,71 persen, dan jumlah outstanding kredit sebesar 10,74 persen,” jelasnya.

Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto – Foto Ant

Selanjutnya, berdasarkan jumlah nominal kredit yang direstrukturisasi tersebut, masih didominasi oleh perbankan di Kota Solo yang mencapai Rp6,40 triliun. Dengan jumlah debitur sebanyak 29.791 orang. Angka tersebut diikuti oleh Kabupaten Klaten sebesar Rp1,58 triliun dengan 25.615 debitur. “Kemudian ada Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp1,54 triliun dengan 22.691 debitur,” tambahnya.

Sedangkan berdasarkan jenis usaha debitur, kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh kredit usaha mikro, yang mencapai 53 persen untuk bank umum dan 49 persen untuk BPR. Diikuti dengan kredit usaha kecil sebesar 32 persen di bank umum dan 18 persen di BPR. “Sedangkan sisanya merupakan kredit menengah dan non-UMKM,” katanya.

Lihat juga...