Restrukturisasi Kredit Akibat Pandemi di Sulteng Telah Mencapai Rp5,12 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), hingga pertengahan 2021 telah mencapai Rp5,12 triliun.