Ada 3,88 Juta Debitur Manfaatkan Insentif Restrukturisasi Kredit
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Total jumlah realisasi restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur terdampak pandemic Covid-18, hingga 8 Mei 2020, mencapai Rp336,97 triliun.
“Jadi insentif ini dimanfaatkan oleh 3,88 juta debitur. Pengajuan restrukturisasi kebanyakan berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur UMKM,” terang Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, dalam jumpa pers virtual, Senin (11/5/2020) di Jakarta.
Wimboh menyebut, nilai restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp43,18 triliun dengan 1,3 juta debitur. Nilai restrukturisasi kredit itu kemungkinan besar masih akan terus mengalami penambahan. “Saat ini, OJK juga tengah memproses kontrak kredit dari 743.785 debitur,” tandas Wimboh.
Pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur kepada perbankan atau lembaga pembiayaan, perlu mendapatkan persetujuan dari OJK. Restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 di antaranya adalah, penundaan angsuran pokok selama enam bulan dan subsidi bunga kredit selama ebam bulan. Bantuan diberikan mulai April hingga September 2020.
Di sisi lain, OJK mencatat rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) meningkat ke level 2,77 persen pada Maret 2020. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kondisi di Desember 2019, yang hanya sebesar 2,53 persen. Sektor usaha yang menyebabkan angka NPL tinggi adalah, transportasi, industri manufaktur, dan perdagangan. “Risiko kredit bermasalah sedikit meningkat, tetapi masih terjaga di level 2,77 persen,” pungkas Wimboh.