Permintaan Tinggi jadi Faktor Penyelundupan Satwa Liar Sumatera
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Sepanjang 2019 koordinasi antarintansi Kepolisian, Karantina, BKSDA dan LSM berhasil mengamankan sekitar 30 ribu satwa liar jenis burung.
Selanjutnya tahun 2020 sebanyak 7 ribu lebih satwa jenis burung diamankan belum termasuk reptil dan satwa liar lainnya. Penyelundupan satwa khususnya burung kicau terus dipantau oleh LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Nugraha Putra, koordinator lapangan di Bakauheni dari LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds menyebut faktor ekonomi mendorong peningkatan penyelundupan satwa.
Tingginya permintaan (demand) membuat perburuan satwa terus disediakan (supply) oleh pengepul. Penyelundupan satwa dilakukan menggunakan modus kendaraan penumpang bus dan truk ekspedisi.
Langkah pencegahan, tindakan penyitaan, pelepasliaran telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak. Koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKSDA Lampung-Bengkulu, Balai Karantina Pertanian (BKP) Lampung diakuinya efektif menekan angka penyelundupan satwa.
“Sebagian burung merupakan satwa endemik Sumatera yang jika perburuan terus dilakukan akan berimbas pada kepunahan dan menyebabkan kelangkaan pada jenis spesies tertentu. Apalagi yang masuk kategori dilindungi, jadi butuh perhatian sejumlah pihak,” terang Nugraha Putra, saat dikonfirmasi Cendana News, Rabu (3/6/2020).
Sebagian satwa yang diselundupkan menurutnya kerap melalui sejumlah proses sebelum pengiriman. Para pencari atau pemikat burung dengan perangkap mencari satwa tersebut di alam bebas.
Setiap ekor burung dijual bervariasi mulai seharga Rp1.000 hingga Rp20.000 per ekor sesuai jenisnya. Setelah itu akan ditampung oleh pengepul dalam jumlah banyak.