DI TENGAH pandemi Covid-19 yang mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia dan puluhan ribu terpapar, di tengah lesunya perekonomian akibat pandemi ini —bukan tidak mungkin menjadi krisis ekonomi— malah ruang publik dibikin gaduh oleh inisiatif DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Publik gaduh berkeberatan beberapa hal dalam rancangan UU tersebut. Pertama, karena Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran Komunis/Marxisme–Leninisme, tidak dimasukkan dalam konsideran RUU HIP.
Kedua, tentang pasal 7 dari rancangan UU itu yaitu mengenai Pancasila diperas menjadi Trisila, dan Trisila diperas menjadi Ekasila. Rancangan pasal 7 seperti mengulang perdebatan yang sudah selesai tentang UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah final dengan lima sila pada 18 Agustus 1945.
Mengenai Pancasila diperas menjadi Trisila, diperas menjadi Ekasila, adalah bagian dari pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, di depan Sidang BPUPKI. Juga frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan.”
Selanjutnya pidato Bung Karno ini dibahas oleh Panitia 9 pada 22 Juni 1945 dikenal dengan nama Piagam Jakarta, dan Bung Karno yang menjadi ketua.
Hasil dari Panitia 9 yakni Piagam Jakarta, dibahas kembali pada 18 Agustus 1945 dalam Sidang PPKI di mana Bung Karno juga sebagai ketua. Pada pembahasan itu, tujuh kata dalam sila pertama yaitu Ketuhanan “dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Tanpa kata “Pancasila” 5 sila masuk menjadi bagian dari pembukaan UUD 1945.
Pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 adalah menyampaikan dasar negara Indonesia merdeka yaitu Pancasila. Pancasila sebagai: “Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi,” tegas Bung Karno.
Juga disebut Pancasila sebagai “Weltanschauung”, pandangan hidup yang harus diperjuangkan untuk menjadi kenyataan. Dalam pidato 1 Juni 1945, tidak sepatah kata pun menyebut Pancasila sebagai “ideologi”.
Sesuai dengan pidato Bung Karno yang tidak menyebut satu kata pun bahwa Pancasila adalah “ideologi”, di era Orde Baru, Pancasila dijadikan “azas” berbangsa dari negara yang multi agama, multi suku, multi bahasa, multi adat, multi budaya, bahkan multi ras — bukan ideologi.
Apa jadinya jika negara berideologi? Dapat dilihat pada Korea Utara yang berideologi Komunis dan Korea Selatan yang tidak miliki ideologi.
Disebut bahwa UU ini akan menjadi dasar hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini hanya berdasarkan Perpres, sementara belum hilang dari ingatan publik ucapan Ketua BPIP yang menyebut musuh besar Pancasila adalah agama, dan tidak jelas pula penyelesaian ucapannya itu.
Untuk DPR yang menginisiatif UU ini, seyogyanya merespon atau menangkis terlebih dahulu ucapan Rizal Ramli saat mensahkan Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi UU, disebut oleh Rizal; “Mohon Maaf DPR, Anda Sangat Memalukan.” ***
Noor Johan Nuh, Penulis buku dan bergiat di forum Yayasan Kajian Citra Bangsa (YKCB) Jakarta