Penyesuaian Tarif Baru BPJS-Kes di Bekasi Dimulai Juli

Editor: Koko Triarko

“Program relaksasi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden. Saat situasi Covid-19 ini, tidak semua orang beruntung. Ada orang yang menumpuk/menunggak pembayaran iuran BPJS karena ketidakmampuan finansialnya,” tukasnya.

Namun demikian, imbuhnya, Pemerintah dengan Perpres tersebut memberikan kelonggaran bagi mereka yang utangnya lebih dari 6 bulan boleh membayar 6 bulan dahulu, kemudian ditambah dengan bulan berjalan lalu kartu akan diaktifkan kembali.

“Tapi, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan membayar dengan cara mencicil dengan batas waktu cicilan yang cukup panjang sampai dengan akhir 2021,” ujarnya.

Dia berharap, melalui program peserta BPJS Kesehatan tidak lagi terlambat membayar ke rumah sakit, sehingga jasa tim medis dan dokter juga terbayarkan sesuai haknya. Selain itu, belanja obat rumah sakit juga bisa lebih cepat.

Lihat juga...