Sekdaprov Bali Jelaskan Ketentuan Surat Uji ‘Rapid Test’
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan, bahwa pemberlakuan persyaratan menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri merupakan kebijakan nasional.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020, dan Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor: Um. 002/39/18/OJPL/2020 tanggal 22 Mei 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan, menyusul pemberitaan yang viral di media sosial, bahwa ratusan sopir logistik yang akan menyeberang ke Bali menggelar protes di Terminal Sritanjung, Banyuwangi, beberapa waktu lalu. Mereka memprotes kebijakan ketentuan kelengkapan surat kesehatan berupa rapid test yang dirasa sangat mahal.
Kebijakan masuk Bali dengan persyaratan rapid test dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Bahkan, Provinsi Bali menugaskan Satpol PP dan Petugas Dishub Bali di Banyuwangi. Mereka melakukan screening ketat terhadap masyarakat yang akan ke Bali.
Akibatnya, para sopir ini melakukan aksi mogok dan tak mau menyeberang ke Bali. Mereka hanya duduk sembari berteriak memprotes kebijakan pemerintah Provinsi Bali, yang mempersyaratkan para sopir logistik harus menyertakan surat rapid test jika ingin masuk Bali. Para sopir menutup akses pintu keluar Terminal Sritanjung sebagai bentuk protes.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 juga menerapkan kebijakan yang sama dengan kebijakan nasional, yakni memberlakukan persyaratan bebas Covid-19 bagi semua pelaku perjalanan yang menuju Bali.
“Bagi pelaku perjalanan ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara, harus menunjukan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif. Bagi pelaku perjalanan yang menuju Bali menggunakan transportasi darat/laut harus menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif,” ujarnya, saat ditemui di Denpasar, Jumat (19/6/2020).
Dia menambahkan, pemberlakuan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali sudah didahului sosialisasi melalui berbagai media cetak, online, pemasangan baliho dan mengirim surat kepada asosiasi angkutan logistik/manajemen perusahaan angkutan darat serta koordinasi langsung melalui rapat-rapat dengan para pemangku kepentingan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
“Persyaratan surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sudah dilaksanakan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali, bekerja sama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak April 2020,” imbuh Dewa Indra.
Meskipun diakuinya, pelaksanaan ketentuan tersebut selama ini masih menggunakan standar ganda. Pelaku perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum, rapid test-nya dilakukan secara mandiri. Sedangkan bagi awak kendaraan angkutan logistik, rapid test dilakukan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerja sama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana.
“Awak kendaraan logistik selama ini kami perlakukan secara istimewa, karena mempertimbangkan kepentingan pengamanan pemenuhan kebutuhan logistik bagi masyarakat, serta belum tersedianya layanan rapid test mandiri di Pelabuhan Ketapang,” jelasnya.
Lebih lanjut Dewa Indra menegaskan, pelaksanaan rapid test bagi awak kendaraan logistik di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Gilimanuk oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali, dan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak pertengahan April sampai tanggal 17 Juni 2020 telah menghabiskan 44.637 rapid test.
“Semua regulasi terkait persyaratan perjalanan orang dalam situasi pandemi Covid-19 ini mempersyaratkan setiap orang yang melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri harus melengkapi diri dengan surat keterangan test PCR, dengan hasil negatif/ rapid test dengan hasil nonreaktif. Tes tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku perjalanan, bukan dilayani/diberikan/disiapkan oleh GTPP Covid-19,” beber Dewa Indra.
Saat ini, tambah Dewa Indra, akses untuk mendapatkan pelayanan rapid test juga tidak sulit, karena sudah ada penyedia layanan rapid test mandiri yang disediakan oleh pihak swasta di Banyuwangi, di Pelabuhan Ketapang dan di Pelabuhan Gilimanuk.
Biaya rapid test untuk awak kendaraan angkutan logistik seharusnya ditanggung oleh pengusaha angkutan/pengusaha logistik, sehingga tidak menjadi beban pribadi para awak angkutan itu.
GTPP Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Asosiasi Logistik Indonesia dan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta dan BUMN.
Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Dewa Indra, perlakuan istimewa berupa pelayanan rapid test gratis bagi awak kendaraan angkutan logistik oleh GTPP Covid-19 tidak bisa dilakukan terus-menerus. Apalagi, saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 di Bali sedang mengalami peningkatan cukup signifikan, sehingga membutuhkan perhatian dan sumberdaya yang cukup besar untuk mengatasinya.
“Mengenai harga rapid test yang dianggap mahal, tentu bukan merupakan kewenangan GTPP Covid-19 Provinsi Bali, karena pelayanan rapid test dilakukan oleh pihak swasta,” tandas Dewa Indra.