Penyesuaian Tarif Baru BPJS-Kes di Bekasi Dimulai Juli
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan, bahwa mulai 1 Juli 2020 pelaksanaan penyesuaian iuran tarif mulai diberlakukan di wilayahnya, mengacu pada kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Diketahui, tarif BPJS Kesehatan medio April-Mei-Juni 2020 mengalami penurunan. Iuran kelas III yang sebelumnya sebesar Rp42.000, turun menjadi Rp25.000, Kelas II yang sebelumnya Rp110.000, turun menjadi Rp51.000, Kelas I yang sebelumnya Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.
“Mulai 1 Juli besok akan ada kenaikan bagi iuran kelas I dan II, namun untuk kelas III sampai akhir 2020 tidak ada kenaikan, iuran tetap Rp25.500,”ungkap Eddy Sulistijanto, Kepala Kantor BPJS Bekasi, dikonfirmasi Jumat (19/6/2020).

Dikatakan, selisih bayar yang terjadi akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan PBI kembali ke tarif lama dan dibayar oleh pemerintah pusat selisihnya.
Ada pun skema pembiayaan BPJS Kesehatan 2020 untuk masing-masing kelas, seperti iuran BPJS di bulan April-Juni 2020
Kelas III Rp25.500, Kelas II Rp51.000, Kelas I Rp80.000. Iuran BPJS Juli-Desember 2020, Kelas III Rp25.500, Kelas II Rp100.000, Kelas I Rp150.000. Sedangkan iuran BPJS 2021 dan seterusnya, Kelas III Rp35.000, Kelas II Rp100.000, Kelas I Rp150.000.
BPJS juga saat ini telah memberikan kemudahan pembayaran iuran anggotanya, lewat program relaksasi sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020.
“Program relaksasi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden. Saat situasi Covid-19 ini, tidak semua orang beruntung. Ada orang yang menumpuk/menunggak pembayaran iuran BPJS karena ketidakmampuan finansialnya,” tukasnya.
Namun demikian, imbuhnya, Pemerintah dengan Perpres tersebut memberikan kelonggaran bagi mereka yang utangnya lebih dari 6 bulan boleh membayar 6 bulan dahulu, kemudian ditambah dengan bulan berjalan lalu kartu akan diaktifkan kembali.
“Tapi, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan membayar dengan cara mencicil dengan batas waktu cicilan yang cukup panjang sampai dengan akhir 2021,” ujarnya.
Dia berharap, melalui program peserta BPJS Kesehatan tidak lagi terlambat membayar ke rumah sakit, sehingga jasa tim medis dan dokter juga terbayarkan sesuai haknya. Selain itu, belanja obat rumah sakit juga bisa lebih cepat.