Pelaku Registrasi Kartu Perdana secara Ilegal Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni meregistrasi kartu perdana seluler secara ilegal.

“Ketiga pelaku yang ditangkap di tempat berbeda itu setelah mendapat informasi, bahwa adanya peredaran kartu perdana seluler sudah terregistrasi, kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Lobi Mapolda setempat di Palangka Raya, Jumat (12/6/2020).

“Terregistrasi itu maksudnya kartu perdana seluler yang siap pakai. Padahal, yang bisa meregistrasi kartu seluler itu ya orang yang akan menggunakannya. Dan, itu diatur dalam UU ITE,” tambahnya.

Ada pun pelanggar UU ITE yang melakukan registrasi kartu perdana secara ilegal tersebut, yakni ML (30) dan MF (30) warga jalan Murjani, Kota Palangka Raya, dan AU (36) tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dedi mengatakan, kronologis terbongkarnya perbuatan ketiga pelaku bermula pada 2 Juni 2020 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapatkan informasi tentang adanya peredaran kartu perdana sudah terregister atau siap pakai, yang dijual di outlet-outlet di sekitar wilayah Kota Palangka Raya.

“Usai menerima informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap outlet-outlet penjual kartu dan pulsa di sekitar Kota Palangka Raya, yang kartu perdananya sudah terregister atau siap pakai,” ucapnya.

Berbekal hasil dari penyelidikan tersebut, pada 6 Juni 2020 tim Subdit V Siber berhasil mengamankan ML yang bekerja sebagai sales dari PT Prima Multi, selaku distributor partner dari PT XL Axiata tbk yang tertangkap tangan mengedarkan kartu perdana registrasi, dengan barang bukti sejumlah 50 Pcs kartu XL yang sudah teregistrasi dan 30 Pcs kartu Axis terregistrasi.

Lihat juga...