‘New Normal’, Pelaku Usaha di Bekasi Diminta tak Tambah PHK

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, di hadapan para pengusaha di wilayahnya berpesan untuk tidak lagi menambah putus hubungan kerja (PHK), terutama bagi  karyawan yang saat ini dirumahkan. Saat ini Kota Bekasi sudah memasuki pra fase new normal.

Hal tersebut ia sampaikan kepada belasan pengusaha yang sengaja dihadirkan terkait sosialisasi penerapan fase new normal di wilayah Kota Bekasi di GOR Chandrabaga, Selasa (2/6/2020).

“Perekonomian di Kota Bekasi juga butuh peningkatan, maka dari itu kami kumpulkan ini. Fase new normal akan melibatkan para pelaku usaha,”ungkap Rahmat Effendi, di hadapan pengelola pasar,  pimpinan Mall di Kota Bekasi.

Dikatakan bahwa data Covid-19 ini bahwa tingkat kesembuhan di Kota Bekasi semakin tinggi, angka kematian rendah. Tingginya angka kematian karena pemusalaran meninggal di Kota Bekasi ada yang mendadak dan tidak ada berani mengurus maka dari itu masuk ke dalam kategori kematian berpenyakit khusus.

Di samping itu, lanjutnya kemampuan tim gugus tugas  dalam menghadapi pandemi Covid-19, sudah menyiapkan alat untuk mengecek swab test berada di dua titik meliputi RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi dan ada juga di Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Untuk itu penerapan fase new normal semua diminta tetap mengikuti peraturan protokol kesehatan dengan ketat, seperti penggunaan masker yang paling terpenting.

Pemerintah Kota Bekasi, dalam melakukan pencegahan telah membagikan masker di tiap tiap wilayahnya, karena saat ini dalam pencegahannya adalah menggunakan masker.

Pra fase new normal mulai diterapkan 1 Juni 2020 merupakan tahap pertama perencanaan yang akan melakukan identifikasi terhadap indikator physical distancing dan sosial distancing pada masing masing sektor.

Tahapan sosialisasi pra fase normal, pelaku usaha dan mall diminta untuk menyiapkan alat thermo gun, hand sanitizer dan jika perlu penyediaan masker dan sarung tangannya untuk setiap pengunjung yang akan masuk.

“Dengan itu kita bisa melihat keseriusan new normal dari warga sendiri bahwa ia telah ikut peraturan yang ada, karena kita juga telah mengikuti arahan dari presiden yang menjadikan Kota Bekasi sebagai proto type kota/kabupaten lain saat hadir di Sumareccon Mall Bekasi,”ucapnya.

Pada tanggal 1 Juni ini sudah memasuki Fase I – (Preparasi) 1 Juni 2020 sampai 7 Juni 2020 untuk membangun ketaatan protokol kesehatan yang menjadi output kesadaran masyarakat dalam menyikapi ketegasan protokol kesehatan.

Berikut juga untuk tahapan monitoring dan evaluasi untuk melakukan pengujian efektivitas diantara faktor indikator yang disebutkan pada tahapan pre fase normal. Fase II – (Recovery) 8 Juni 2020 sampai 14 Juni 2020 untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan penguatan jaringan pengamanan sosial untuk meredakan konflik sosial dan ekonomi san juga membangun aktivitas perekonomian.

Fase III – (Perubahan Struktur) 15 Juni 2020 sampai 30 Juni 2020 untuk melakukan perubahan struktur sosial dan ekonomi dengan mempertajam normalitas sektor di bidang kesehatan, dunia usaha dan jasa, perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan transportasi dengan penerapan sistem aktivitas baru dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk fase fase tersebut akan di terapkan bagi para pengusaha pasar ataupun pengelola mall,  secara bertahap, semisalnya untuk pembukaan makanan santap saji yang awalnya hanya sistem take away, mulai di lakukan sistem makan ditempat akan tetapi hanya 50 persen dari perharinya, dengan bangku dan meja benar benar di terapkan jaraknya.

Lihat juga...