Pemerintah Diminta tak Buru-buru Terapkan ‘New Normal’
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), sangat menyayangkan lambatnya pemerintah dalam penanganan kasus wabah Covid-19 sehingga lima provinsi mengalami kenaikan jumlah kasus pasien positif Covid-19, yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Untuk itu Bamsoet mendorong pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) bersama pemerintah daerah meningkatkan upaya penanganan dan pengendalian Covid-19 di setiap daerah dengan tetap memberikan informasi kepada masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dan physical distancing, terutama di lima provinsi tersebut guna menekan jumlah kasus pasien positif Covid-19.
Bamsoet juga meminta pemerintah meningkatkan kapasitas tes Covid-19, baik rapid test maupun Polymerase Chain Reaction (PCR), terutama di lima daerah tersebut secara masif, dengan begitu jangkauan pemerintah dalam mendeteksi Covid-19 semakin luas dan dapat mempercepat penanganan Covid-19.
Dalam kasus ini, Bamsoet menyampaikan agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana memberlakukan kebijakan new normal, mengingat bila dipaksakan di tengah kondisi/situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda khususnya di daerah-daerah yang masih memiliki lonjakan kasus positif Covid-19, hal tersebut berpotensi menyebabkan adanya gelombang kedua dari pandemi Covid-19 dan akan sulit untuk dikendalikan.
Bamsoet mengatakan supaya pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) bersama pemda untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah dengan didukung oleh data Covid-19 yang akurat dan riil, sehingga upaya penanganan dan pencegahan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
“Pemda dan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 daerah bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengajak masyarakat mendukung program pemerintah dalam memerangi Covid-19 dengan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan,” ucapnya melalui jejaring media sosial WhatsApp yang diterima Cendana News, Selasa, (2/6/2020).
Bamsoet juga menilai mahalnya biaya perawatan Covid-19 di Indonesia, yaitu kisaran Rp105 juta-Rp215 juta, jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, seperti di Singapura yang berkisar Rp61 juta-Rp82 juta, sehingga MPR meminta agar pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengevaluasi dan mengkaji, serta mengadopsi sistem pembiayaan di negara lain, seperti di Singapura, sehingga ke depannya pembiayaan untuk covid-19 dapat diberikan oleh negara dengan lebih efisien.
Tidak hanya itu, Bamsoet meminta agar pemerintah terus memantau biaya perawatan pasien Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya pemeriksaan awal, dan tidak membebankan biaya seluruh pemeriksaan dan pengobatan kepada masyarakat, dikarenakan rumah sakit dapat mengajukan klaim sesuai yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020, yang mengatur satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien Covid-19.
“Saya meminta agar masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan covid-19, baik sebelum dan selama menjalani situasi new normal, agar penyebaran virus dapat segera menurun hingga berhenti,” ujarnya.