‘New Normal’ di Lamsel Belum Berdampak Positif Bagi Pelaku Usaha

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Masa tatanan kenormalan baru (new normal) belum berdampak positif bagi sektor usaha hiburan dan tata rias di Lampung Selatan. Sejumlah pelaku usaha hiburan dan penata rias pengantin, misalnya, masih belum ada order.

Deny Yusuf, pemilik usaha hiburan organ tunggal lengkap dengan jasa sewa tarup atau tenda yang telah berhenti operasi sejak tiga bulan silam, hingga kini masih sepi order. Pandemi Covid-19 yang melarang kegiatan mengundang kerumunan memukul usaha yang digelutinya.

Namun, usaha hiburan Sahabat Musik miliknya masih rutin melakukan latihan agar personel tetap solid. Sejak Covid-19, ia tidak mendapatkan order dari konsumen yang melangsungkan acara khitanan, pernikahan dan hiburan lain. Dalam sebulan, normalnya ia bisa mendapat tawaran untuk hiburan hingga empat kali. Kini, satu pun order tidak diperolehnya.

Linawati, pemilik usaha rias pengantin di Desa Wai Sidomukti, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Selasa (30/6/2020). -Foto: Henk Widi

Meski pernikahan mulai diperbolehkan digelar menerapkan protokol kesehatan, usaha hiburan belum normal. Sesuai aturan yang berlaku, pemilik usaha hiburan harus mendapat surat izin keramaian dari kepolisian.

Maklumat Kapolri selama Covid-19 bagi pemilik usaha hiburan yang telah dicabut, menurutnya belum memperbolehkan pemilik usaha hiburan beroperasi.

“Kegiatan hiburan musik live belum bisa dilakukan, namun untuk menghadirkan musik dari rekaman tetap bisa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan acara hanya lingkup keluarga tanpa mengundang tamu dari luar,” terang Deny Yusuf, Selasa (30/6/2020).

Lihat juga...