KKP Lakukan Intervensi Dorong Budi Daya Lobster

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk mendorong tumbuhnya budi daya lobster di Indonesia, melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Indonesia.

Saat ini, KKP telah membuka peluang bagi masyarakat pesisir untuk membudidayakan lobster, dengan menyiapkan sejumlah intervensi.

“Dimulai dari pembentukan kelompok pembudidaya, penataan berdasarkan daya dukungnya dan pengaturan segmentasi usaha, sekaligus sistem budi daya lobster terintegerasi dengan budi daya kerang hijau untuk pakan lobster,” ungkap Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kamis (4/6/2020).

Selain itu, KKP juga menyiapkan bantuan sarana-prasarana serta fasilitas pendataan melalui sms gateway untuk pembudidaya.

Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP. –Dok: CDN

“Ini tentu akan menghidupi kelompok atau masyarakat dan akan menimbulkan peluang usaha baru,” jelas Slamet, saat mengisi webinar Peliteknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) bertema ‘Era Baru Pengelolaan Sumberdaya Lobster di Indonesia.

Saat ini, Ditjen Perikanan Budi Daya juga telah menyiapkan pedoman minimal persyaratan budi daya lobster, yang terbagi dalam tujuh poin. Pertama, lokasi harus memenuhi rencana umum tata ruang (RUTR) dan terdaftar.

Ke dua, layout budi daya harus memiliki sirkulasi arus dan oksigen yang cukup, bersih dan sesuai kapasitas keramba. Ke tiga, proses produksi mulai dari pakan harus segar dan berkualitas baik, guna menghindari penyakit.

“Ke empat, aspek sosial ekonomi harus memberdayakan masyarakat sekitar, ada transfer teknologi dan kestabilan harga,” sambungnya.

Pedoman ke lima ialah lingkungan yang mensyaratkan restocking minimal 2 persen dari hasil budi daya serta pengendalian pencemaran. Ke enam, daya saing dengan mendahulukan produk Indonesia serta terakhir kuota, yakni mengutamakan benih untuk budi daya ketimbang ekspor serta Kerampa Jaring Apung (KJA) diatur sesuai kapasitas.

“Kebijakan pemerintah menjamin kebutuhan benih dalam negeri. Eksportir ada kuotanya, untuk ekspor yang jelas tidak melebihi yang dibudidayakan. Jadi, dahulukan dulu kebutuhan untuk pembudidayaan. Juknis sudah ada dan akan kita kirimkan ke dinas,” tegas Slamet.

Penguatan SDM Budidaya Lobster

Tak hanya dari aspek teknis, KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), juga menyiapkan modul pelatihan untuk pembudidaya lobster, mulai dari segmen 1 hingga 3, penangananan benih dan lain sebagianya. Hal serupa juga akan disiapkan untuk para nelayan penangkap benih lobster, guna menjamin aspek keberlanjutan.

“Tentu ini kelompok masyarakat yang bekerja harus sesuai standar. Kami siapkan modul paket pelatihan untuk nelayan pengumpul benih, dari alat tangkap harus benar,” jelas Kepala BRSDM, Sjarief Widjaja, di webinar yang sama.

Bahkan, Syarif memastikan BRSDM juga telah menyiapkan dukungan dalam hal protokol dan stratergi restocking lobster di Indonesia serta simulasi penghitungan harga benih di nelayan.

“Permen (12/2020) ini luar biasa, mengandung makna keseimbangan, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial dan keberlanjutan,” tandasnya.

Pendapat senada diungkapkan Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo), Efendi Wong. Menurutnya, budi daya lobster merupakan salah satu peluang besar yang bisa dimaksimalkan, dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai. Terlebih, budi daya lobster di Vietnam terkendala sejumlah hal seperti luas lokasi pembesaran yang terbatas, serta daya dukung lingkungannya yang sudah over kapasitas.

Selain itu, Wong menyebut budi daya lobster di Vietnam menggunakan antibiotik dan berpotensi untuk ditolak oleh negara importir, jika mereka memberlakukan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) secara ketat.

“Tanpa pemakaian antibiotik, mereka (Vietnam) tidak bisa budi daya, inilah peluang Indonesia,” katanya.

Lihat juga...